21 May 2024 | 

Lab Ketahanan Api

Pengujian Terkait
Keselamatan Bangunan Gedung

Pemenuhan standar keselamatan bangunan gedung, termasuk keselamatan dari bahaya kebakaran, adalah kewajiban mandatori bagi para penyelenggara bangunan gedung sesuai peraturan perundang-undangan. Standar keselamatan kebakaran bangunan gedung dapat dipenuhi antara lain dengan memastikan setiap komponen dan elemen yang digunakan sudah sesuai dengan persyaratan standar yang ditetapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap bangunan gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi kebakaran”. Sistem proteksi kebakaran terdiri dari: sistem proteksi pasif, sistem proteksi aktif, dan manajemen kebakaran (PP 16/2021 pasal 31 ayat (1)). Salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam sistem proteksi pasif adalah penggunaan bahan bangunan terpasang. Persyaratan standar untuk perencanaan sistem protekasi pasif dapat mengacu pada SNI 03-1736-2000. SNI 03-1736-2000 antara lain mengatur persyaratan kinerja bahan bangunan dan juga kinerja komponen-komponen dinding dan struktur bangunan terhadap api.

Laboratorium Api

1. Laboratorium Api Balai Sains Bangunan, Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Direktorat Jenderal Cipta Karya, menyelenggarakan pengujian laboratorium untuk parameter tingkat ketahanan api dan parameter reaksi material terhadap api.

Uji tingkat ketahanan api (fire resistance test )

Uji tingkat ketahanan api bertujuan untuk menentukan berapa lama suatu komponen bangunan bertahan terhadap paparan suhu dan tekanan standar tanpa kehilangan fungsi partisi atau fungsi pemikul beban atau keduanya. Lab api dilengkapi dengan fasilitas tiga tungku uji dan peralatan pendukungnya untuk melaksanakan uji tingkat ketahanan api.

Tungku uji dirancang untuk mampu memanaskan spesimen uji sesuai kurva temperatur standar (SNI). Kurva pemanasan menggunakan standar lainnya juga dapat diakomodasi. Temperatur permukaan luar spesimen uji dimonitor menggunakan datalogger dan dibantu kamera infra merah. Metode pengujian mengacu pada SNI 1741-2008.


Gambar 1. Temperatur pemanasan tungku standar
Fasilitas uji Ukuran benda uji Produk yang diuji
Tungku vertikal kecil 1060 mm x 1050 mm x tebal maksimum 200 mm Fire stopping, fire proof coating, material daun pintu
Tungku vertikal besar 2640 mm x 2640 mm Dinding bata, partisi gipsum, sistem pintu, material dinding garbarata (tangga belalai)
Tungku horizontal
  • balok berpenampang maksimum 500 mm x 600 mm x panjang 3500 mm
  • kolom dengan ukuran sesuai dengan kondisi aktual dan tinggi maksimum 2800 mm
  • lantai berukuran 3500 mm x 3000 mm
Balok, kolom, lantai

Tungku vertikal kecil

Tungku vertikal besar

Tungku horizontal

Standar uji

  • SNI 1741-2008
  • ISO 834
  • BS 476 Part 20/21/22
  • ASTM E119
  • JIS A 1304
  • NFPA 252
  • NFPA 415

2. Uji reaksi material terhadap api (reaction to fire test )

Uji sifat bakar (non-combustibility test)

Uji sifat bakar (non-combustibility test) merupakan uji reaksi api tahap pertama untuk menentukan apakah suatu material mudah terbakar atau tidak. Ketika suatu material dinyatakan sebagai combustible, berdasarkan uji ini, maka diperlukan uji lanjutan dengan metode yang berbeda untuk menentukan klasifikasi material berdasarkan potensi kontribusinya terhadap kebakaran. Metode uji sifat bakar mengacu pada SNI 1740-2008. Ukuran spesimen uji yang diperlukan adalah 40 mm x 40 mm x 50 mm dengan jumlah sampel minimum 3 buah.



Uji sifat nyala (ignitability test )

Uji sifat nyala dilakukan untuk menentukan apakah suatu material mudah tersulut ketika terkena api langsung (direct flame). Spesimen uji yang diperlukan berukuran 228 mm x 228 mm x tebal maksimum 30 mm sebanyak 3 buah. Metode uji nyala mengikuti SNI 6771-2002.
Laboratorium api juga dilengkapi dengan cone calorimeter yang dapat digunakan untuk pengujian critical ignition flux.