20 May 2024 | 

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Balai Sains Bangunan

A. Standar Pelayanan Publik Pengujian Laboratorium

No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  3. SNI ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu – Klausul 8.5 Produksi dan Layanan.
  4. SNI ISO/IEC 17025:2017 - Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi – Klausul 7.1 Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak
  5. SNI ISO/IEC 17020:2012 - Penilaian Kesesuaian Persyaratan Untuk Pengoperasian Berbagai Tipe Lembaga Inspeksi – Klausul 5.1 Persyaratan Administrasi dan 7.1.5 Sistem Kontrak.
2. Persyaratan Layanan A.Ketentuan Teknis Pengujian
  1. Pengujian benda uji menggunakan Standar yang telah ditetapkan;
  2. Output pengujian adalah Laporan Hasil Uji (LHU) terhadap benda uji yang diujikan dan disampaikan dalam Bahasa Indonesia;
  3. Kegiatan layanan pengujian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikategorikan sebagai kegiatan kerja sama, sehingga output pengujian (LHU) diklaim sebagai data bersama;
  4. Kegiatan layanan pengujian PNBP yang dilakukan adalah yang berhubungan dengan aspek Keandalan Bangunan Gedung dalam KeCipta Karyaan;
  5. Data spesifikasi agar dikirimkan sebelum dilakukan pengujian, yaitu sebagai berikut :
    1. Merk benda uji
    2. Bahan penyusun dan konstruksi benda uji
    3. Bahan insulasi (misal Rockwool : densitas, jumlah lapisan insulasi, tebal insulasi, dan berat total insulasi)
    4. Dimensi benda uji
    5. Cat finishing benda uji
    6. Gambar teknik dan foto benda uji
  6. Benda uji dikirimkan dalam keadaan sudah siap uji paling lambat 1 (satu) minggu sebelum jadwal setting (bahan dan alat bantu uji disediakan pemohon);
  7. Pemohon pengujian wajib menginformasikan kepada pihak Laboratorium paling lambat 2 hari kerja sebelum pengiriman benda uji atau pembuangan benda uji;
  8. Apabila memang diperlukan persiapan benda uji yang melibatkan pemohon, maka pelaksana pekerjaan tersebut harus:
    1. Mengikuti protokol kesehatan (Sesuai poin C.2);
    2. Untuk pekerjaan konstruksi maksimal 4 orang pelaksana;
    3. Setelah pekerjaan selesai, pelaksana segera meninggalkan Laboratorium
  9. Mobilisasi dan demobilisasi benda uji dilakukan oleh pemohon dan maksimal waktu demobilisasi adalah 5 (lima) hari kerja setelah pengujian selesai dilakukan;
  10. Laporan akan dikirimkan setelah demobilisasi dilaksanakan pemohon;
  11. Apabila diperlukan diskusi teknis, dapat kami fasilitasi melalui media daring dan mohon untuk mengirimkan konfirmasi paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelumnya;
  12. Pemohon wajib mengisi lembar konfirmasi kesediaan pengujian dan mengirimkan data spesifikasi serta konfirmasi status wajib pajak paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat disampaikan. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka pengujian dianggap dibatalkan oleh pemohon;
  13. Kegiatan layanan pengujian dilaksanakan pada hari dan jam kerja;
  14. Kegiatan penerimaan benda uji kami layani hanya pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat, Pukul 09.00 s.d 15.00 Wib.) dan selama bulan Ramadhan (Senin – Jumat, Pukul 09.00 s.d 11.00 Wib.).
B.Ketentuan Administrasi Pengujian
  1. Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2019, pemohon wajib melampirkan konfirmasi status wajib pajak berupa NPWP dan bukti validasi SPT 2 tahun terakhir (contoh terlampir);
  2. Biaya dan jadwal pengujian (terlampir);
  3. Jadwal pengujian bersifat tentative dan dapat berubah apabila terdapat kegiatan pengujian internal Kementerian PUPR;
  4. Pembayaran biaya uji dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pengujian. Apabila tidak dilakukan pembayaran dalam waktu yang telah disepakati tersebut, maka pengujian dianggap dibatalkan oleh pemohon;
  5. Kegiatan pengujian dapat dilakukan setelah adanya pembayaran ke Kas Negara dan kode billing akan diinformasikan apabila semua persyaratan tersebut di atas terpenuhi;
  6. Apabila pembayaran telah dilakukan dan pemohon membatalkan pengujian, maka biaya yang sudah disetor ke Kas Negara tidak dapat dikembalikan;
  7. Untuk pengujian yang telah dibatalkan sebelumnya dan apabila pemohon mengajukan permohonan kembali, maka untuk jadwal pengujian akan disesuaikan dengan antrian di Lab kami;
C.Protokol Kesehatan
  1. Selama pandemi covid 19, pengujian tidak dapat disaksikan secara langsung oleh pemohon. Apabila diperlukan untuk disaksikan secara virtual, mohon untuk dapat menyampaikan permohonan tersebut via email ditbtpp.bsb@pu.go.id paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengujian agar dapat kami fasilitasi;
  2. Setiap orang yang memasuki wilayah Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan wajib menunjukkan bukti swab antigen yang masih berlaku (3 hari) dan mengikuti protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, melakukan pengecekan suhu di Lobby, masuk ke desinfektan chamber, menerapkan social distancing, serta mengisi formulir yang telah disediakan.
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Pengujian Laboratorium Mengacu pada SOP.06 Rev.00 Tahun 2020 meliputi:
  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan laboratorium melalui surat yag ditujukan ke Direktur BTPP;
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Subkoordinator Pengujian);
  3. Subkoordinator pengujian melakukan kaji ulang permintaan layanan laboratorium;
  4. Jika tidak dapat dikerjakan, manajemen membuat dan menyampaikan surat penolakan.
  5. Jika dapat dikerjakan, petugas layanan mengirimkan surat dengan lampiran formulir lembar konfirmasi layanan;
  6. Petugas layanan mengirimkan lembar konfirmasi layanan ke pemohon;
  7. Petugas layanan menerima lembar konfirmasi kepastian pengujian dan memeriksa jenis layanan dari pemohon;
  8. Petugas layanan menerbitkan kode billing dan invoice;
  9. Pemohon melakukan pembayaran langsung ke Kas Negara dan menyerahkan bukti transfer ke Bendahara;
  10. Petugas layanan melakukan pemeriksaan pembayaran, jika terbayar, menginformasikan pelaksanaan pengujian dan apabila tidak terbayar dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, maka pengujian dianggap batal;
  11. Petugas layanan menginformasikan layanan dapat dilaksanakan, dan mengkoordinasikan penerimaan benda uji berikut kesiapannya sesuai SOP.09.
  12. Petugas laboratorium melakukan pengujian laboratorium sesuai dengan IK metode pengujian.
  13. Manajemen memonitor pelaksanaan layanan laboratorium. Jika ada ketidaksesuaian, laporkan ketidaksesuaian sesuai SOP Pelaporan Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif No SOP.13.
  14. Petugas laboratorium menyusun Laporan Hasil Uji sesuai SOP Pelaporan Hasil Uji Laboratorium dan Inspeksi No SOP.11
  15. Petugas menyerahkan Laporan Hasil Uji dan meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan No SOP.16.
  16. Pemohon Laporan Hasil Uji dan mengisi survei kepuasan pelanggan.
4. Jadwal Hari Senin- Jumat
Pukul 09.00 – 16.00 WIB
5. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan pengujian dilaksanakan dalam rangkaian pengujian yaitu setting benda uji (benda uji siap uji), pelaksanaan pengujian, bongkar instrumen dan dekonstruksi dengan total waktu pengujian yang dibutuhkan sebagai berikut:
  1. Laboratorium Ketahanan Api
    • Uji Ketahanan Api
      1. Tungku Kecil : 4 HK per benda uji
      2. Tungu Vertikal : 5 HK per benda uji
      3. Tungku Horizontal : 5 HK per benda uji
    • Uji Sifat Bakar Material
      1. Sifat Bakar (Non combustibility test) : 1 HK per benda uji
      2. Sifat Penyalaan (Ignatibility test ) : 1 HK per 5 benda uji
  2. Laboratorium Akustik (per benda uji)
    • Pengujian Penyerapan Suara (Tabung Impedansi) : 1 HK per 3 benda uji
    • Uji STC (Sound Transmission Coefficient) : 5 HK per benda uji
  3. Laboratorium Termal (per benda uji)
    • Uji Transmitasi Termal : 5 HK per benda uji
*HK (Hari Kerja)
6. Biaya/Tarif Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai Berikut :
  1. Laboratorium Ketahanan Api (per benda uji)
    • Uji Ketahanan Api
      1. Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Dinding
        1060mm x 1050mm x 200 mm : Rp. 1.250.000
      2. Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Dinding
        2480mm x 2480 mm : Rp. 4000.000
      3. Uji Ketahanan Api Pintu Kebakaran
        2480mm x 2480 mm : Rp. 3.000.000
      4. Uji Ketahana Api Komponen Struktur Lantai
        3500mm x 3000 mm : Rp. 6.000.000
      5. Uji Ketahana Api Komponen Struktur Balok
        500mm x 600mm x 500mm : Rp. 6.000.000
      6. 6.Uji Ketahana Api Komponen Struktur Kolom
        T 2800mm x actual size : Rp. 6.000.000
    • Uji Sifat Bakar Material (per benda uji)
      1. Uji Sifat Bakar (Non combustibility test)
        40mm x 40mm x 50mm : Rp. 400.000
      2. Uji Sifat Penyalaan (Ignatibility test)
        228mm x 228mm x 30mm : Rp. 400.000
  2. Laboratorium Akustik (per benda uji)
    1. Penyerapan Suara (Tabung Impedansi)   : Rp. 400.000
    2. Uji STC (Sound Transmission Coefficient) : Rp. 5.000.000
  3. Laboratorium Termal (per benda uji)
    1. Uji Transmitasi Termal    : Rp. 3.000.000
7. Produk Laporan Hasil Uji (LHU)
8. Sarana, Prasarana
  1. Formulir kaji ulang permintaan layanan;
  2. Alat Uji;
  3. Komputer;
  4. Printer;
  5. Alat Tulis Kantor.
9. Kompetensi Pelaksana
  1. Memiliki pemahaman SNI ISO 9001:2015, SNI ISO/IEC 17025:2017 dan SNI ISO/IEC 17020:2012;
  2. Memiliki pengetahuan mengenai persyaratan layanan dan metode pengujian;
  3. Mempunyai komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan para pihak terkait.
10. Pengawasan Internal
  1. Pemantauan dari Atasan Langsung (Kepala Balai);
  2. Laporan Kegiatan kepada atasan;
  3. Pemantauan Proses Layanan;
  4. Audit Mutu Internal.
11. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    Jl. Panyawungan Cileunyi Wetan Kab. Bandung 40393
  2. Melalui laman survey kepuasan pelanggan;
  3. Dropbox.
12. Jumlah Pelaksana
  1. Engineer 6 Orang
  2. Penyelia 2 Orang
  3. Teknisi
    • Lab. Ketahanan Api 3 orang
    • Lab. Akustik danTermal 2 Orang
13. Jaminan Pelayanan Pelaksanaan Layanan Pegujian Laboratorium seusai SOP.06 Rev.00 Layanan
14. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Tersedianya keamanan lingkungan pelaksanaan kegiatan;
  2. Tersedianya peralatan keselamatan dan kesehatan kerja di Balai Sains Bangunan.
15. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi pelayanan Pengujian Laboratorium dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Balai Sains Bangunan;
  2. Evaluasi Kepuasan Pelanggan.

B. Standar Pelayanan Publik Advis Teknis

No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  3. SNI ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu – Klausul 8.5 Produksi dan Layanan.
  4. SNI ISO/IEC 17025:2017 - Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi – Klausul 7.1 Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak
  5. SNI ISO/IEC 17020:2012 - Penilaian Kesesuaian Persyaratan Untuk Pengoperasian Berbagai Tipe Lembaga Inspeksi – Klausul 5.1 Persyaratan Administrasi dan 7.1.5 Sistem Kontrak
2. Persyaratan Layanan
  1. Layanan advis teknis dapat dilaksanakan secara daring dan/atau survey lapangan;
  2. Layanan advis teknis diawali dengan konsultasi teknis, kemudaian dilaksanakan survey awal (jika diperlukan), kemudian dilaksanakan pengujian / pengukuran lapangan (jika diperlukan);
  3. Dalam kajian teknis, pemohon menyampaikan data teknis lengkap seperti teknologi ,desain produk, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, laporan uji yang sudah dilakukan sebelumnya serta data eksisting lainnya;
  4. Hasil kajian advis teknis (laporan kajian) dari Balai Sains Bangunan akan disampaikan kepada Sub Direktorat Keandalan Bangunan Gedung untuk dapat dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan dalam bentuk laporan akhir kepada pemohon;
  5. Biaya advis teknis dibebankan pada APBN Balai Sains Bagunan sesuai pagu tahun berjalan;
  6. Layanan advis teknis hanya untuk bangunan gedung negara;
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Advis Teknis Mengau pada SOP.06 Rev.00 Tahun 2020 meliputi:
  1. Pemohon mengajukan permohonan advis teknis melalui surat yang ditujukan ke Direktur BTPP;
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Subkoordinator Pengujian, Tim Advis Teknis);
  3. Subdit KBG melakukan kaji ulang permohonan dengan verifikasi dokumen permohonan dan arahan kebijakan.
  4. Jika tidak dapat dikerjakan, membuat dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.
  5. Jika dapat dikerjakan, melakukan koordinasi dengan para pihak terkait untuk pelaksanaan pekerjaan (Subdit KBG dan Balai Sains Bangunan).
  6. Menunjuk personil untuk melaksanakan kegiatan advis teknis (Subdit KBG dan Balai Sains Bangunan).
  7. Tim advis teknis merencanakan kegiatan advis teknis untuk menentukan detil metode pelaksanaan advis teknis.
  8. Tim advis teknis melaksanakan kegiatan advis teknis sesuai metode yang telah direncanakan. Koordinasikan dengan Balai terkait jika membutuhkan pengujian laboratorium/pengujian lapangan.
  9. Subdit KBG memonitor pelaksanaan layanan advis teknis. Jika ada ketidaksesuaian, laporkan ketidaksesuaian sesuai SOP Pelaporan Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif No SOP.13.
  10. Tim advis teknis dan manajemen merumuskan rekomendasi teknis sesuai hasil kajian.
  11. Subdit KBG menyerahkan rekomendasi teknis dan meminta pengisian survei kepuasan pelanggan sesuai SOP Pemantauan Kepuasan Pelanggan No SOP.16.
  12. Pemohon menerima rekomendasi teknis dan mengisi survei kepuasan pelanggan.
4. Jadwal Hari Senin- Jumat
Pukul 09.00 – 16.00 WIB
5. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Kajian teknis, 5 (lima) hari kerja;
  2. Laporan hasil survey lapangan, 24 (dua puluh empat) hari kalender.
Waktu tersebut adalah waktu yang dibutuhkan Balai Sains Bangunan dalam menyampaikan hasil kajian maupun survey lapangan ke Sub Direktorat Keandalan Bangunan Gedung, selaku Koordinator Advis Teknis di tingkat Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan.
6. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
7. Produk Rekomendasi berupa Laporan Advis Teknis
8. Sarana, Prasarana
  1. Komputer;
  2. Printer;
  3. Alat Tulis Kantor;
  4. Alat Uji.
9. Kompetensi Pelaksana
  1. Memiliki pemahaman SNI ISO 9001:2015, SNI ISO/IEC 17025:2017 dan SNI ISO/IEC 17020:2012.
  2. Memiliki pengetahuan mengenai persyaratan layanan, metode pengujian dan metode inspeksi.
  3. Mempunyai komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan para pihak terkait.
10. Pengawasan Internal
  1. Pemantauan dari Atasan Langsung (Kepala Balai);
  2. Laporan Kegiatan kepada atasan;
  3. Pemantauan Proses Layanan;
  4. Audit Mutu Internal.
11. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    Jl. Panyawungan Cileunyi Wetan Kab. Bandung 40393
  2. Melalui laman survey kepuasan pelanggan;
  3. Dropbox.
12. Jumlah Pelaksana 2 Orang pelaksana
13. Jaminan Pelayanan Pelaksanaan Advis Teknis seusai SOP.06 Rev.00 Layanan
14. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Tersedianya keamanan lingkungan pelaksanaan kegiatan;
  2. Tersedianya peralatan keselamatan dan kesehatan kerja di Balai Sains Bangunan.
15. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi pelayanan Advis Teknis dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Balai Sains Bangunan;
  2. Evaluasi Kepuasan Pelanggan.

C. Standar Pelayanan Publik Pelaksanaan Bimbingan Teknis

No Komponen Uraian
1. Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  3. SNI ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu – Klausul 8.5 Produksi dan Layanan.
2. Persyaratan Layanan
  1. Jenis kelamin : Laki-laki atau Perempuan;
  2. Berbadan sehat;
  3. Pengalaman dibidangnya sesuai dengan bimbingan teknis yang akan diikuti;
3. Sistem, Mekanisme dan Prosedur Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Bimbingan Teknis Mengacu pada SOP.19 Rev.00 Tahun 2020 meliputi:
  1. Pemohon mengajukan permohonan bimbingan teknis dan melalui surat yang ditujukan ke Direktur BTPP;
  2. Manajemen mendisposisi surat untuk ditindaklanjuti (Direktur BTPP, Kepala Balai, Subkoordinator Pengkajian, Ketua Tim);
  3. Manajemen mempelajari permohonan Bimbingan Teknis dan Supervisi;
  4. Merencanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Supervisi serta koordinasi dengan para pihak terkait jika membutuhkan tambahan personil dari luar unit kerja masing-masing;
  5. Mengirimkan surat jawaban persetujuan permohonan dengan lampiran rencana kegiatan;
  6. Melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Supervisi sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  7. Meminta pengisian survei kepuasan pelanggan;
  8. Melaporkan kegiatan Bimbingan Teknis.
4. Jadwal Hari Senin- Jumat
Pukul 09.00 – 16.00 WIB
5. Jangka Waktu Penyelesaian Untuk satu kegiatan atau satu pelatihan dilaksanakan 1 HK atau 6 (enam) jam kerja
6. Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
7. Produk Transfer pengetahuan dan peningkatan keterampilan
8. Sarana, Prasarana
  1. Komputer;
  2. Printer;
  3. Ruang Seminar;
  4. Laboratorium.
9. Kompetensi Pelaksana
  1. Komunikatif;
  2. Mampu melaksanakan rangkaian penyelenggaraan Bimtek;
  3. Mampu mengelola kegiaan Bimtek mulai dari tahap persiapan hingga pelaporan.
10. Pengawasan Internal
  1. Pemantauan dari Atasan Langsung (Kepala Balai);
  2. Laporan Kegiatan kepada atasan;
  3. Pemantauan Proses Layanan;
  4. Audit Mutu Internal.
11. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
    Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
    Jl. Panyawungan Cileunyi Wetan Kab. Bandung 40393
  2. Melalui laman survey kepuasan pelanggan;
  3. Dropbox.
12. Jumlah Pelaksana 4 (empat) orang pemateri
13. Jaminan Pelayanan Pelaksanaan bimbingan teknis seusai SOP.19 Rev.00 Bimbingan Teknis dan Supervisi
14. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Tersedianya keamanan lingkungan pelaksanaan kegiatan;
  2. Tersedianya peralatan keselamatan dan kesehatan kerja di Balai Sains Bangunan.
15. Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi pelayanan Bimbingan Teknis dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Balai Sains Bangunan;
  2. Evaluasi Kepuasan Pelanggan.