17 May 2024 | 

Kebijakan Informasi Publik

Kebijakan Informasi Publik

Informasi Publik

  1. Kebijakan informasi publik yang perlu diketahui dalam hal layanan informasi untuk publik Informasi wajib disediakan dan diumumkan (mengacu kepada Kepmen PUPR Nomor 450/KPTS/M/2017).
    1. Informai yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
      • Daftar diseminasi/sosialisasi standar dan pedoman yang akan dilaksanakan
      • Daftar rekapitulasi dan ringkasan laporan advis teknis/alih teknologi
      • Daftar dan abstrak, Standar Pedoman dan Manual (SPM)
      • Ringkasan hasil Litbang (yang telah dipublikasikan melalui katalog produk)
      • Daftar dan abstrak teknologi yang telah diterapkan
      • Daftar dan prosedur permintaan layanan uji laboratorium
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
      • Data dan dokumentasi hasil litbang (brosur, katalog, booklet, dan buku)
      • Aplikasi/sistem informasi hasil litbang
      • Daftar nama konsumen dan jenis layanan uji laboratorium
    1. Informasi keuangan
    2. informasi pengawasan
    3. informasi pengadaan barang dan jasa/kontrak
    4. Informasi barang milik negara (BMN)
    5. Informasi kepegawaian
    6. Informasi hukum dan administrasi
    7. Informasi pendidikan dan pelatihan (diklat) serta penelitian
    8. Informasi infrastruktur dan pendukung infrastruktur (bangunan fisil dam non-fisik)
    9. Informasi penyelenggaraan jasa konstruksi
    10. Informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
    11. Informasi belum dikuasai atau didokumentasikan
  2. E-PPID Kementerian PUPR
    Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 674/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pelayanan informasi publik PPID Kementerian PUPR berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, PPID Kementerian PUPR dan Pelaksana PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR.
    Tautan e-PPID Kementerian PUPR: https://sahabat.pu.go.id/eppid/.
  3. Whistle Blowing System (WBS) Kementerian PUPR
    Tersedia layanan Whistle Blowing System (WBS) Kementerian PUPR, bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian PUPR. Tim independen akan mengelola dan meneruskan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
    Tautan WBS di lingkungan Kementerian PUPR: https://wispu.pu.go.id
  4. Pengaduan Masyarakat
    Tersedia sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan beberapa hal yang mencakup:
    1. sumbangan pikiran, gagasan, serta saran yang bersifat membangun.
    2. kinerja pelayanan.
    3. dugaan adanya tindak pidana umum.
    4. dugaan adanya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
    5. permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan lingkungan.
    6. penyimpangan yang menimbulkan kerugian dan negara di lingkungan Kementerian PUPR.
    Saran pengaduan yang termasuk kategori (b) sampai dengan (f) dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundangan.
    Tautan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian PUPR: https://pengaduan.pu.go.id
  5. Pelaporan Gratifikasi Kementerian PUPR
    Setiap pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Laporkan di sini* apabila Anda tidak bisa menolaknya.
    Tautan untuk pelaporan gratifikasi: *) http://gol.itjen.pu.go.id