17 May 2024 | 

Tarif Layanan

Tarif Layanan

Balai Sains Bangunan

  1. Pengujian

    Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, sebagai Berikut :
    A. Laboratorium Ketahanan Api (per benda uji)
    • Uji Ketahanan Api
      1. Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Dinding
        1060 mm x 1050 mm x 200 mm
        : Rp. 4.600.000
      2. Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Dinding
        2480 mm x 2480 mm
        : Rp. 9.900.000
      3. Uji Ketahanan Api Pintu Kebakaran
        2480 mm x 2480 mm
        : Rp. 14.800.000
      4. Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Lantai/Balok/Kolom
        3500 mm x 3000 mm
        : Rp. 11.900.000
      5. Uji Ketahanan Api Plafon
        3500 mm x 3000 mm
        : Rp. 11.600.000
    • Uji Sifat Bakar Material (per benda uji)
      1. Uji Sifat Bakar (Non combustibility test)
        40 mm x 40 mm x 50 mm
        : Rp. 610.000
      2. Uji Sifat Penyalaan (Ignatibility test)
        228 mm x 228 mm x 30 mm
        : Rp. 610.000
    B. Laboratorium Akustik (per benda uji)
    1. Penyerapan Suara (Tabung Impedansi)
      : Rp. 3.700.000
    2. Penyerapan Suara (Ruang Dengung)
      : Rp. 6.100.000
    3. Uji STC (Sound Transmission Coefficient)
      : Rp. 7.650.000
    C. Laboratorium Termal (per benda uji)
    1. Uji Transmitasi Termal
      : Rp. 2.550.000

  2. Advis Teknis : Tidak dikenakan biaya

  3. Bimbingan Teknis : Tidak dikenakan biaya