Tarif Layanan
Tarif Layanan
Balai Sains Bangunan
-
Pengujian
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, sebagai Berikut :A. Laboratorium Ketahanan Api (per benda uji)
- Uji Ketahanan Api
-
Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Dinding
1060 mm x 1050 mm x 200 mm: Rp. 4.600.000
-
Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Dinding
2480 mm x 2480 mm: Rp. 9.900.000 -
Uji Ketahanan Api Pintu Kebakaran
2480 mm x 2480 mm: Rp. 14.800.000
-
Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Lantai/Balok/Kolom
3500 mm x 3000 mm: Rp. 11.900.000
-
Uji Ketahanan Api Plafon
3500 mm x 3000 mm: Rp. 11.600.000
-
Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Dinding
- Uji Sifat Bakar Material (per benda uji)
-
Uji Sifat Bakar (Non combustibility test)
40 mm x 40 mm x 50 mm: Rp. 610.000
-
Uji Sifat Penyalaan (Ignatibility test)
228 mm x 228 mm x 30 mm: Rp. 610.000
-
Uji Sifat Bakar (Non combustibility test)
B. Laboratorium Akustik (per benda uji)
-
Penyerapan Suara (Tabung Impedansi): Rp. 3.700.000
-
Penyerapan Suara (Ruang Dengung): Rp. 6.100.000
-
Uji STC (Sound Transmission Coefficient): Rp. 7.650.000
C. Laboratorium Termal (per benda uji)
-
Uji Transmitasi Termal: Rp. 2.550.000
- Uji Ketahanan Api
- Advis Teknis : Tidak dikenakan biaya
- Bimbingan Teknis : Tidak dikenakan biaya